Tampilkan postingan dengan label bid'ah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label bid'ah. Tampilkan semua postingan

Kamis, 10 Januari 2013

Bolehkah Makan Babi dan Melakukan Bid’ah?



Makan babi jelas haram hukumnya, tetapi kadang sesuatu yang haram bisa saja dibolehkan kalau dalam keadaan darurat. Dalam keadaan normal, ketika berbagai makanan halal tersedia tentunya babi tidak boleh dimakan bagi muslim. Tetapi, apabila misalnya seseorang dalam keadaan terjebak di suatu tempat dan kelaparan padahal di tempat itu cuma ada babi, tentunya babi itu boleh dimakan. Misalnya lagi, kalau sesorang muslim terjebak di suatu tempat dan di tempat tersebut cuma ada babi dan bekicot, tentunya bekicot tersebut baik untuk dimakan daripada memakan babi.


Selain babi, yang jelas haram hukumnya salah satunya adalah bid’ah. Bid’ah jelas dilarang dalam ajaran islam. Kalau babi yang jelas haram hukumnya seperti bid’ah saja boleh dimakan jika dalam keadaan darurat , tentunya bid’ah dalam keadaan-keadaan darurat juga boleh dilakukan. Intinya sesuatu keburukan boleh dilakukan jika dalam keadaan darurat untuk mencegah keburukan yang lebih besar.
Dalam islam, dosa yang paling besar adalah dosa syirik. Syirik adalah dosa yang sangat besar dan dilarang keras dalam ajaran islam. Sedangkan dosa bid’ah masih di bawah syirik. Kita tahu, dulunya di nusantara sebelum islam datang, penduduknya beragama Hindu, Buddha, dan animisme, yang dalam pandangan islam keyakinan-keyakinan tersebut penuh dengan kesyirikan.


Penduduk di nusantara waktu itu biasa melakukan ritual-ritual peribadatan yang berbau syirik, misalnya sesaji-sesaji  dan baca mantra-mantra yg tidak meng-esa-kan Tuhan. Budaya syirik yang sudah mengakar tersebut tentunya sulit diberantas meski mereka sudah memeluk islam.


Salah satu kejeniusan para pendakwah masa itu, katakanlah yang populer disebut walisongo, sedikit demi sedikit memasukkan ajaran islam dalam ritual-ritual mereka, seperti ritual  7 hari dan 40 hari kematian yang aslinya berasal dari ajaran Hindu, ritual tersebut disisipi bacaan-bacaan al-quran sebagai ganti mantra-mantra, sedangkan sesaji-sesajinya diganti dengan sedekah ke tetangga yang di jawa populer disebut berkat (besek).
Dalam keadaan darurat, babi boleh dimakan dan bid’ah boleh dilakukan, karena dosa syirik adalah dosa yang tak terampuni. Tetapi, ketika sudah keluar dari keadaan darurat, dalam hal ini umat islam di nusantara sudah jauh dari masa transisi (hindu ke islam) tentunya ritual-ritual bid’ah tersebut sudah tidak boleh dilakukan lagi, karena dasar hukumnya bid’ah adalah haram, sama dengan dasar hukumnya babi adalah haram, ketika sudah keluar dari tempat yang cuma ada babi tersebut, tidak boleh lalu menghalalkan babi karena tradisi yang dianggap baik (telah menyelamatkan nyawa/kelaparan). Kalau babi dan bid’ah dalam hal pembahasan tersebut begitu besar jasanya, bukan berarti menghapus keharaman keduanya.


Untuk ukuran 500an tahun lalu, dakwah yang dilakukan para wali sudah sangat modern dan revolusioner untuk ukuran jaman itu, bayangkan dari sesaji-sesaji yang dipersembahkan untuk demit (makhluk halus) diganti dengan sedekah ke tetangga dengan berkat (besek), dan mantra-mantra diganti dengan bacaan kitab suci yang berupa petunjuk hidup (kalau tahu artinya). Tetapi, kalau kita memandang sesuatu secara tekstual, dalam hal ini mengikuti persis apa yang dilakukan 500an tahun yang lalu, justru hal itu sangat bertolak belakang dengan semangat para wali. Karena, tujuan dakwah ulama waktu itu adalah mengislam mayarakat hindu, budha, dan animisme. Tahlilan dan berkatan bukanlah tujuan melainkan hanyalah sebagai cara dalam keadaan darurat dimana ajaran hindu sudah masuk dalam tradisi sehari-hari yang sangat sulit dihilangkan. Sedangkan kalau sekarang tetap melestarikan tradisi tersebut, justru bisa disebut "menghindukan" masyarakat yang sudah islam.



Dikutip dari majalahfurqon.com : “Salah satu buku karangan H Makhrus Ali yang mengutip naskah kuno tentang jawa yang tersimpan di musium  Leiden Belanda, Sunan  Ampel  memperingatkan  Sunan  Kalijogo  yang  masih  melestarikan selamatan : “Jangan  ditiru  perbuatan  semacam  itu  karena  termasuk  bid'ah”.  Sunan Kalijogo  menjawab:  “Biarlah  nanti  generasi  setelah  kita  ketika  Islam  telah  tertanam  di hati masyarakat yang akan menghilangkan budaya tahlilan itu”. Dalam  buku  Kisah  dan  Ajaran  Wali  Songo  tulisan H Lawrens pada halaman 41, 64 juga mengupas perbedaan pendapat antara Sunan  Kalijaga,  Sunan  Bonang,  Sunan  Kudus,  Sunan  Gunungjati  dan  Sunan  Muria  (kaum abangan), dengan  Sunan  Ampel,  Sunan  Giri  dan Sunan  Drajat  (kaum  putihan) mengenai  budaya dan adat  istiadat. Sunan  Kalijaga  mengusulkan  agar  adat  istiadat  lama  seperti selamatan, sesaji, wayang dan gamelan dimasuki rasa keislaman. Namun Sunan  Ampel  menentang : “Apakah  tidak  mengkhawatirkannya  di  kemudian  hari bahwa  adat  istiadat  dan  upacara  lama  itu  nanti  dianggap  sebagai  ajaran  yang  berasal  dari agama  Islam?  Jika  hal  ini  dibiarkan  nantinya  akan  menjadi  bid'ah dan syirik?”. Sunan kudus menjawabnya  bahwa  ia  mempunyai  keyakinan  bahwa  di  belakang  hari  akan  ada  yang menyempurnakannya”.


Wallahua’lam.


Silahkan baca juga artikel tentang: Bahaya Laten Bid’ah di  http://ketoklogic.blogspot.com/2012/12/di-balik-bidah.html

Selasa, 08 Januari 2013

Ahli Bid'ah dan Ahli Kitab



Sebagai seorang muslim yang dilahirkan dari keluarga muslim dan juga NU, saya sejak kecil sering mendengar cerita bahwa; orang-orang ahli kitab dahulu sebenarnya mengetahui bahwa akan datang seorang Nabi bernama Ahmad, tetapi para pemuka agama mereka menyembunyikan dalil-dalil akan datangnya Muhammad SAW karena Muhammad SAW bukan dari golongan bani israil, selain itu para pemuka agama mereka takut kedudukan yang mulia di tengah masyarakatnya bisa tergusur dengan datangnya tokoh agama baru.


Mendengar hal demikian, meski dahulu 1500 tahun yang lalu belum banyak pembukuan sehingga mudah menyembunyikan teks ayat karena hanya tokoh-tokoh agama saja yang punya kitab suci, tetap saya menganggap kurang logis, dalam arti, masa hanya karena sentimen suku, ras, kelompok, dan faktor sosial politik sampai tokoh-tokoh agama dari ahli kitab tersebut berani menyingkirkan firman Allah dan tidak menyampaikan serta mengajarkan dalil tersebut ke ummat mereka.
 
 
Sejak SMA sampai kuliah, saya ngaji dan tinggal di pesantren kyai NU. Maka dari itu dulu saya sangat senstif kalau ada kelompok agama lain menyinggung masalah syirik dan bid’ah, karena saya tahu bahwa banyak ritual di kultural NU yang dianggap berbau syirik dan bid’ah oleh kelompok di luar NU.


Beberapa tahun belakangan, saya sering merenung; seingat saya, ternyata selama saya tinggal di pesantren NU, saya belum pernah mendengar khatib jumat yang khotbah bertemakan bid’ah. Saat SMA dan kuliah saya tinggal di pesantren NU yang berbeda, dan di kedua tempat tersebut sama-sama belum pernah mendengar khotbah bertemakan bid’ah.


Dengan perenungan dari kejadian tersebut, saya baru sadar, bahwa apa yang dilakukan ahli kitab tersebut sangat logis seperti apa yang dilakukan ahli bid’ah. Karena faktor fanatisme terhadap suku, ras, bangsa, kelompok, aliran, sekte dan sosial politik, seseorang bisa khilaf sampai menyingkirkan atau tidak suka dengan firman Allah Yang Maha Suci.


Semakin menguatkan keyakinan saya akan hal tersebut, setelah melihat status FB dari Fanpage NU (Organisasi Islam Terbesar Di Dunia) ketika admin fanpage tersebut meng-share ayat suci Al-Quran berupa surat Az-zumar 39:3 yang berisi tentang syrik, dan Hadis riwayat Abu Dawud yang berisi tentang bid'ah, banyak ahli bid'ah yang seperti cacing kepanasan dan terkesan tidak suka dengan firman Allah dan Hadis tersebut. Silahkan lihat komen dari para ahli bid'ah yang sudah saya capture di bawah ini, silahkan klik foto tersebut untuk lebih jelasnya.




                                                                          -
                                                                          -
Berikut ini adalah capture komen-komen dari ahli bid'ah yang seperti cacing kepanasan melihat sabda Rasulullah SAW tentang bid'ah. Silahkan klik foto di bawah ini untuk melihat ukuran yang lebih besar.







Link halaman FB yang bernama NU (Organisasi Islam Terbesar Di Dunia): http://www.facebook.com/nahdlatulummat?filter=1

Senin, 17 Desember 2012

Bahaya Laten Bid'ah


Sebelum membaca artikel ini, silahkan baca artikel sebelumnya yang membahas definisi bidah di: http://ketoklogic.blogspot.com/2012/12/bidah.html


Dalam islam dikenal istilah-istilah seperti iman, taqwa, tawakal, kafir, bid'ah, dan lain sebagainya, tetapi kenapa definisi istilah bid'ah yang paling banyak pertentangannya di antara ummat?


Suatu istilah hukum, sebenarnya tidak hanya ada pada hukum islam, dalam hukum positifpun dikenal istilah-istilah hukum, misalnya yurisprudensi, kasasi, banding, gugatan, penyidik, tersangka, dan sebagainya. Dalam istilah-istilah hukum positif itupun juga ada arti secara bahasa maupun arti secara hukum.


Saya kebetulan lahir dari keluarga NU, Ayah saya pengurus NU, dan ibu saya pengurus Muslimat NU. Secara kultural, keluarga besar saya juga NU. Kakek saya seorang mursyid thoriqoh dan pengasuh sebuah pesantren.


Sejak kecil, saya fanatik dengan NU, baik secara organisasi maupun secara kultural. Saya sering berpikir, kenapa secara organisasi, NU kalah maju dengan Muhammadiyah. Padahal kalau dilihat jamaahnya, secara kultural jumlah orang NU jauh lebih banyak dibanding orang Muhammadiyah, tetapi kenapa secara aset, NU kalah jauh dengan Muhammadiyah baik secara kualitas maupun kuantitas.


Singkat cerita, saya sering mengamati ritual-ritual orang NU yang sering divonis bid’ah oleh orang di luar NU. Ada yang menarik, dimana ritual-ritual bid’ah ini bisa berdampak ke wilayah politik, sosial maupun ekonomi. Bagaimana ceritanya?


Seorang tokoh agama, katakanlah kyai, gus atau habib, jika mereka menjadi imam shalat di masjidnya, paling jamaahnya cuma satu RT. Tetapi, mereka akan punya jamaah di luar RT, di luar kecamatan, di luar kota, di luar propinsi, bahkan bisa di luar negeri, kalau kyai, gus, dan habib ini menjadi imam thariqoh dan dzikir bersama apapun namanya (dzikrulqhofilin, mujahadah, ratib, dsb), dan jamaah mereka bisa ribuan bahkan ratusan ribu. Dengan mempunyai jamaah yang banyak, baik diniatkan atau tidak, para tokoh agama ini akan memperoleh keuntungan politik, sosial maupun ekonomi baik secara langsung maupun tidak langsung.


Seorang yang sudah dewasa pemikirannya dan cukup pengalamannya tentu tahu keuntungan apa saja kalau seorang tokoh mempunyai jamaah/pengikut ribuan orang. Apalagi seorang yang sudah biasa bersinggungan dengan organisasi tentu lebih paham keuntungan apa saja apabila sesorang tokoh mempunyai ribuan jamaah/pengikut. Bahkan, andai si kyai/gus/habib memberikan jamuan/makanan gratis sekalipun kepada jamaahnya setiap acara ritual bid'ah yang ia pimpin tetap saja si habib/kyai/gus masih bisa untung secara ekonomi. Bagaimana caranya? Bagi habib/kyai/gus yang sudah berpengalaman, biasanya mengajukan proposal pembiayaan buat acara ritual bid'ahnya ke instansi pemerintah maupun swasta. Selain itu, dari ribuan jamaah yang ada juga akan otomatis muncul donatur-donatur bagi jamaah yang mampu secara ekonomi kalau tahu si habib/kyai/gus mengeluarkan biaya pribadi untuk menjamu jamaahnya. Sedang dari segi sosial, tentu strata sosial si kyai/gus/habib akan naik kalau mempunyai jamaah ribuan orang. Masih banyak keuntungann-keuntungan yang lain, tapi tidak akan saya bahas panjang lebar di sini.


Bagaimana dengan tradisi NU di kampung-kampung. Di kampung-kampung yang secara kultural NU, maka akan sering kita temui ritual tahlilan, baik saat ada orang meninggal maupun sesudahnya. Ada juga acara Manakiban untuk orang yang mau punya hajat. Ada juga acara berjanjen (dibaan) untuk kelahiran bayi. Apa keuntungan bagi tokoh agama, dengan ritual bid’ah macam tahlilan, manakiban, dan berjanjen?. Dalam kultural NU dikenal amplop/slawat berisi uang untuk kyai/gus/habib untuk imam ritual-ritual bid’ah tersebut.


Tidak bisa dielakkan lagi, bahwa ritual-ritual bid’ah memberikan keuntungan politik, sosial, dan ekonomi bagi tokoh-tokoh agama tersebut, tetapi kita tetap harus khusnudzon kepada tokoh-tokoh agama tersebut. Karena, mayoritas dari mereka melakukan ritual-ritual bid'ah tersebut bukan karena faktor politik, sosial maupun ekonomi, melainkan mereka meyakini hal tersebut adalah bid’ah hasanah (bid'ah yang baik).


Pembahasan di atas adalah dampak ritual-ritual bid’ah terhadap tokoh-tokoh agama. Bagaimana dampak bid’ah terhadap masyarakat, baik secara sosial maupun ekonomi?


Beberapa tahun yang lalu, ada keluarga saya yang meninggal dunia. Untuk biaya ritual-ritual bid’ah dan hal-hal yang dilakukan di tradisi NU setelah orang meninggal, menelan biaya sekitar 30 juta. Setelah kejadian itu saya berpikir, ternyata banyak juga biaya untuk ritual-ritual bid’ah, dan alangkah baiknya hal demikian diamalkan untuk hal-hal yang produktif, misalnya untuk yayasan pendidikan islam atau disalurkan kepada orang-orang yang benar-benar membutuhkan, misalnya untuk panti asuhan.


Setelah itu saya melakukan penelitian, terhadap biaya setiap orang di kultural NU mulai sejak lahir sampai mati dan setelah mati untuk ritual bid’ah. Singkat cerita, penelitian itu menghasilkan kesimpulan, bahwa rata-rata di kultural NU, untuk biaya ritual bid’ah mulai dari lahir sampai mati dan setelah mati menelan biaya total 5 juta per orang.


Rata-rata penduduk di tiap kecamatan berjumlah 35.000 jiwa. Sekarang kita hitung, kita hitung 30.000 saja karena tidak semua penduduk berkultur NU dan Muslim. Rp 5000.000.- X 30.000 = Rp 150.000.000.000 (seratus lima puluh milyar). Silahkan 150 M kalikan beberapa generasi. Perlu diketahi sekitar 80% Muslim Indonesia secara kultural NU (melakukan ritual-ritual bid'ah).


Dengan biaya yang begitu besar, andaikan biaya ritual bid’ah ini dialihkan untuk hal-hal yang lebih produktif tentu hasilnya akan lebih bermanfaat bagi ummat. Andai saja hal itu dialihkan ke pendidikan, maka ummat islam di Indonesia akan punya Perguruan Tinggi per kecamatan. Bayangkan!!! Bayangkan, jika umat islam mempunyai Perguruan Tinggi per kecamatan, betapa akan majunya peradaban umat islam dan bangsa Indonesia.


Jadi masalah bid’ah ini tidak hanya berkaitan dengan hukum islam, tetapi juga berhubungan dengan politik, sosial, dan ekonomi. Jadi wajar kalau sampai sekarang, istilah bid'ah ini terus jadi pertentangan di antara umat islam.


Benarkah kalau kultur bid’ah ini tetap eksis maka yang jaya adalah tokoh agama, dan apabila kultur bid'ah ini hilang maka yang jaya adalah agama (umat islam)?


Wallahua’lam.

Kamis, 13 Desember 2012

Definisi Bid'ah


Bid’ah adalah sesuatu yang jelas dilarang dalam agama islam. Banyak hadis yang membahas tentang bid’ah, antara lain di bawah ini:
                                                               
Rasulullah Shalallahu’alaihiwasallam bersabda:


مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْهُ فَلاَ هَادِيَ لَهُ إِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللهِ وَأَحْسَنَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ وَشَرُّ اْلأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَكُلُّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ (رواه النسائي


“Barang siapa yang diberi petunjuk oleh Allah maka tidak ada yang dapat menyesatkannya, dan siapa yang disesatkan oleh Allah maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk. Sesungguhnya sebenar-benar perkataan adalah Kitab Allah (al-Qur’an), dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad SAW, dan seburuk-buruk perkara adalah muhdatsat (perkara baru yang diada-adakan), dan setiap yang baru diada-adakan adalah bid’ah, setiap bid’ah itu kesesatan, dan setiap kesesatan itu (tempatnya) di dalam neraka.” (HR Nasa’i)


Rasulullah Shalallahu’alaihiwasallam bersabda:



أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ


“Amma ba’d, sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitab Allah, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad SAW, dan seburuk-buruk perkara adalah yang diada-adakan, dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR Muslim)

Rasulullah Shalallahu’alaihiwasallam bersabda:


مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ


“Barangsiapa mengadakan hal yang baru yang bukan dari kami maka perbuatannya tertolak.” (HR Bukhari dan Muslim)

Rasulullah Shalallahu’alaihiwasallam bersabda:


وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ


“Jauhilah oleh kalian semua dari mengada-adakan hal-hal yang baru, karena sesungguhnya mengadakan hal yang baru itu adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR Abu Dawud)


Secara bahasa, bid‘ah berasal dari kata bada’a- yabda‘u-bad‘an wa bid‘at[an] yang artinya adalah mencipta sesuatu yang belum pernah ada, memulai, dan mendirikan. Bada‘a asy-syay‘a, artinya, Dia menciptakan sesuatu dari yang sebelumnya tidak ada (Kamus al-Munawir, hlm. 65). Bisa disimpulkan bahwa bid’ah secara bahasa artinya menciptakan hal yang baru atau melakukan inovasi baru.


Sudah jelas bahwa Rasulullah Shalallahu’alaihiwasallam melarang bid’ah. Semua bid’ah adalah sesat. Apakah berarti Rasulullah melarang menciptakan sesuatu yang baru?


Perlu dibedakan antara arti bahasa dan arti istilah. Contohnya, taqwa secara bahasa artinya memelihara, iman secara bahasa artinya percaya, kafir secara bahasa artinya menolak/mengingkari. Apakah kalau ada non muslim yang percaya dengan artikel ini dia bisa disebut mukmin secara syar'i? tentu tidak. Apakah kalau ada orang islam yang menolak/mengingkari artikel ini bisa disebut kafir? tentu tidak. Karena ada arti secara bahasa dan secara istilah. Perlu dibedakan antara taqwa, iman, kafir, tawakal, dan bid’ah secara bahasa dan secara istilah.


Dalam hukum islam maupun hukum positif terdapat istilah-istilah hukum. Misalnya dalam hukum positif, kata “tersangka” secara bahasa dan istilah berbeda maknanya. Tersangka secara bahasa adalah orang yang dicurigai/diduga/disangka melakukan sesuatu hal, sedang secara istilah hukum adalah orang yang disangka melakukan sesuatu perbuatan melawan hukum dan telah ada dua alat bukti yang mengarah padanya.


Perlu dipahami antara perkara-perkara ubudiah dengan perkara-perkara muamalah (istilah Ubudiah di artikel ini diartikan dalam arti sempit, yaitu hanya ritual peribadatan. Sedangkan istilah Muamalah dalam artikel ini diartikan dalam arti luas, yaitu semua urusan dunia dan juga semua hal yang berbau agama yang selain ritual peribadatan). Misalnya, shalat adalah perkara ubudiah, sedangkan saat shalat memakai pakaian model dan jenis tertentu itu adalah perkara muamalah. Rasulullah menyuruh sahabatnya untuk mencontoh shalatnya, tetapi Rasulullah tidak pernah melarang sahabat yang tidak memakai baju persis sama dengan Rasulullah.


صَلُّوا كَمَا رَأَيتُمُنِي أُصَلِي


“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (HR Bukhari dan Muslim)


Perlu diperhatikan bahwa setiap ritual ibadah apapun pasti bersinggungan dengan perkara muamalah. Missal dalam shalat tentu supaya sah shalatnya harus menutupi aurat (memakai baju, sedangkan memakai baju adalah perkara muamalah).


Di atas sudah banyak disebutkan hadis-hadis tentang prinsip hukum ubudiah, di bawah ini salah satu hadis untuk dasar hukum muamalah:


أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأَمْرِ دُنْيَاكُمْ


“Kalian lebih tahu tentang urusan duniawi kalian.” (HR Muslim)


Prinsip hukum untuk perkara ubudiah adalah “semua dilarang kecuali yang diperintahkan" sedang prinsip hukum muamalah adalah "semua boleh kecuali yang dilarang”.


Dari penjelasan di atas bisa disimpulkan bahwa bid’ah secara istilah artinya menciptakan sesuatu yang baru atau menciptakan inovasi baru dalam ritual peribadatan. Yaitu mengubah ritual peribadatan yang telah ditentukan tata cara dan syarat rukunnya, atau meracik ritual peribadatan baru.


Tidak semua yang berhubungan dengan agama adalah perkara ubudiah (ritual peribadatan). Contohnya, meskipun agama memerintahkan semua muslim untuk menuntut ilmu, dan menuntut ilmu dijanjikan pahala yang besar melebihi shalat sunnah 1000 rakaat, tapi menuntut ilmu bukanlah ritual peribadatan. Begitu juga tidak semua yang melanggar hukum syar’i disebut bid’ah.


Perlu dipahami perbedaan antara ritual peribadatan dengan perbuatan yang bisa bernilai ibadah. Ritual peribadatan pasti bernilai ibadah, tapi yang bernilai ibadah tidak hanya ritual peribadatan.


Apakah pembukuan Al-Quran, pemberian titik, maupun penulisan dalam kertas-kertas dan media modern adalah bid’ah? Jawabannya tidak. Karena Al-Quran bukan ritual peribadatan, meskipun dalam ritual peribadatan ada bacaan Al-Quran. Masjid bukanlah ritual peribadatan meskipun di masjid digunakan sebagai ritual peribadatan. Para tukang bangunan yang sedang membangun masjid tidak disebut sedang melakukan ritual peribadatan, tetapi para tukang itu sedang melakukan pekerjaan yang bisa bernilai ibadah, begitu juga orang yang sedang menulis ayat-ayat Al-Quran menjadi buku tidak disebut sedang melakukan ritual peribadatan melainkan sedang melakukan amalan kebaikan yang bisa bernilai ibadah.


Beda masalah dengan orang yang menggunakan Al-Quran untuk menciptakan ritual ibadah tertentu. Misalnya orang berkumpul melakukan ritual sujud syukur berjamaah 10 kali sambil membaca Al-Quran 10 kali untuk syukuran panen. Sujud sukur maupun membaca Al-Quran hukumnya boleh bahkan disunnahkan, tetapi melakukan inovasi menjadi kesatuan ritual tertentu, yaitu dilakukan berjamaah dan dengan hitungan-hitungan tertentu dan tata cara serta niat tertentu yang seolah menjadi ritual peribadatan sendiri yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah, itu yang membuat jadi bid’ah. Jadi di sini yang bid'ah bukan sujud syukur dan Al-Qurannya, tapi meracik amalan-amalan tertentu jadi ritual peribadatan.


Tidak semua yang diperintahkan agama dan yang terkesan ibadah lalu otomatis disebut ritual peribadatan (ubudiah), bahkan sesuatu yang mengikuti atau hal-hal yang disunnahkan maupun diwajibkan demi sahnya ritual peribadatan tidak otomatis disebut ritual peribadatan. 


Misalnya wudlu, adzan, dan khutbah. Ketiga hal tersebut bukan ritual peribadatan. Kenapa? Karena dasar tujuan wudlu untuk membersihkan badan, adzan untuk ajakan shalat, khutbah untuk peringatan dan ajakan kebaikan. Makanya, Hilal RA pernah adzan untuk membangunkan orang tidur dan untuk memperingatkan orang-orang yang shalat malam di masjid untuk pulang sahur, dan hal itu diketahui Rasulullah dan dibiarkan.


Meskipun ketiganya bukan ritual peribadatan, bukan berarti bebas untuk diubah-ubah. Ada hal-hal fundamental yang telah ditentukan Rasulullah. Sedangkan menyelisihi ketentuan Rasulullah tentunya adalah hal yang tercela kecuali ada alasan yang dibenarkan syar'i yaitu untuk kemaslahatan dikarenakan faktor-faktor tertentu, misalnya karena faktor perkembangan zaman. Tetapi, khusus dalam ritual peribadatan yang sudah ditentukan tata cara dan syarat rukunnya bersifat statis, tidak boleh mengubah atau menciptakan ritual peribadatan baru dalam keadaan apapun dan sampai kapanpun.


Ada ritual ibadah yang tidak ditentukan syarat rukunnya, yaitu doa dan dzikir. Rasul tidak membuat syarat dan rukun dalam ibadah ini. Rasulpun melakukannya dengan cara-cara yang berbeda-beda. Sehingga kedua ibadah ini bisa dibilang adalah ibadah free format. 
Bagaimana kalau meracik ritual peribadatan dari kedua hal tersebut, yaitu doa atau dzikir? Kalau meraciknya sampai seolah-olah menjadikan racikannya itu sebuah ritual peribadatan tertentu, maka hal itu menjadi bid’ah. Tentu bisa dibedakan antara orang dzikir dengan orang Tahlilan, orang tahlilan pasti dzikir sedang orang dzikir tidak otomatis dibilang tahlilan. Logika yang serupa, orang shalat pasti baca al-quran, tapi orang yang baca al-quran tidak otomatis lalu disebut sedang shalat.


Tujuan dasar sangat menentukan suatu perilaku bisa disebut ritual peribadatan atau tidak. Sedangkan niat, yang menjadikan suatu perbuatan bernialai ibadah atau tidak. Perlu dibedakan antara "tujuan dasar" sebuah perilaku/ritual/kegiatan dengan "niat" melakukan perilaku/ritual/kegiatan.


Orang yang membungkuk-bungkung dengan tujuan dasar mengagungkan Tuhan, bisa disebut sedang melakukan ritual peribadatan. Tetapi, orang yang membungkuk-bungkuk dengan tujuan dasar olahraga bisa disebut senam, dan tidak bisa disebut sedang melakukan ritual peribadatan. Tetapi, meskipun senam bukan ritual peribadatan, kalau niatnya karena Allah, misalnya niatnya supaya menjadi hamba Allah yang kuat, maka senam menjadi bernilai ibadah. Sebaliknya, orang yang shalat, dimana shalat yang notabene adalalah ritual peribadatan yang tujuan dasarnya untuk menyembah Allah, kalau niatnya karena riya' maka tidak lagi bernilai ibadah.



Bahkan, salah satu rukun islam yaitu zakat bukan merupakan ritual peribadatan. Dalam islam ada ibadah yang sifatnya ritual peribadatan, ada ibadah yang sifatnya muamalah. Makanya, zakat bisa tidak persis sama seperti zaman Rasulullah yang menggunakan kurma.


Contoh lain, misalnya kita melakukan shalat pelangi ataupun shalat untuk kejadian alam lainnya, seperti shalat gerhana yang dicontohkan Rasulullah. Yang bid'ah bukan gerakan dan bacaan shalatnya, tapi niat untuk ritual tertentu yang tidak dicontohkan Rasulullah yang membuat bid'ah, karena Rasulullah hanya mencontohkan shalat gerhana. (semua ulama madzhab 4 tentunya sepakat, hal semacam itu tidak dibenarkan, artinya hal tersebut adalah bid'ah). Jadi, Niat dalam ritual peribadatan bisa menjadikan bid"ah, kalau niatnya menyelisihi yang dicontohkan Rasulullah. ( #niat )


Contoh lain, Shalat Tahiyatul masjid dilakukan dengan cara berjamaah (semua ulama madzhab 4 tentunya sepakat, hal tersebut adalah bid'ah). Jadi, cara/metode bisa membuat suatu ritual peribadatan menjadi bid'ah. Padahal kalau kita cari dalil tentang perintah supaya berjamaah tentunya banyak sekali, tetapi karena Rasulullah mencontohkan shalat tahiyatul masjid sendiri-sendiri, artinya kalau dilakukan dengan cara berjamaah adalah bid'ah. ( #cara / #metode )


Kalau hanya karena faktor niat dan cara/metode saja bisa menyebabkan sebuah ritual peribadatan menjadi bid'ah, apakah masih akan menganggap ritual peribadatan semacam dzikir berjamaah (tahlilan, mujahadah, dzikrulqhafilin, ratib, dsb) itu bukan bid'ah? Rasulullah tidak pernah melakukan dzikir berjamaah, bahkan ulama madzhab 4 (Imam Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali) sekalipun juga tidak pernah melakukan ritual-ritual tersebut.


Apakah maulid Nabi itu bid'ah? Peringatan kelahiran seseorang bukanlah ritual peribadatan, jadi maulid Nabi bukanlah bid'ah. Bagaimana kalau misalnya peringatan maulid disertai sujud syukur berjamaah 10 kali sambil baca Al-Quran berjamaah 10 kali dengan diniatkan rasa syukur karena telah diutusnya seorang Rasul. Dalam hal ini yang bid'ah bukan maulidnya tetapi yang bid'ah adalah ritual dalam maulid tersebut. Selama di dalam maulid itu cuma diisi perkara muamalah yaitu pengajian maupun kajian sejarah Nabi maka bukanlah bid'ah.


Dari beberapa riwayat diketahui, para sahabat dan ulama salaf belum membedakan bid’ah secara bahasa dan secara istilah dengan rinci dan jelas, sehingga muncul istilah bid’ah hasanah dan bid’ah sayyiah. Misalnya Umar RA yang shalat tarawih berjamaah lalu berkata “sebagus bid’ah ialah ini”, hal itu sebenarnya adalah bid’ah secara bahasa karena Rasulullah pernah mencontohkan shalat tarawih berjamaah, dan banyak hadis yang meriwayatkan bahwa Rasulullah pernah memimpin shalat tarawih berjamaah. 


Munculnya istilah bid’ah hasanah dan sayyiah menjadi pembenaran perilaku bid’ah akhir-akhir ini. Padahal ritual-ritual yang dilakukan para ahlul bid’ah akhir-akhir ini tidak pernah dilakukan oleh sahabat dan ulama salaf (imam madzhab empat). 


Andai perilaku bid’ah yang dilakukan para ahlul bid’ah akhir-akhir ini dicontohkan oleh para sahabat dan ulama salaf sekalipun, hal demikian tetap tidak bisa dibenarkan karena bertentangan dengan hirarki hukum yang lebih tinggi, yaitu hadis. Selain itu, kita tahu perilaku sahabat dan ulama salaf juga cuma dari riwayat, sedang standar periwayatan perilaku sahabat dan ulama salaf tidak seketat standar periwayatan hadis. Perlu diketahui juga, bahwa perilaku sahabat tidak semua benar dan harus diikuti, karena para sahabat tidak maksum seperti Nabi. Lihat sejarah perang jamal dimana para Sahabat Nabi berperang dan saling bunuh sesama Sahabat Nabi.


Dari dalil-dalil dan pembahasan di atas bisa disimpulkan bahwa semua bid’ah adalah sesat. Tidak ada definisi bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi'ah, karena kalau ada bid’ah hasanah dan sayyiah maka akan bertentangan dengan hadis "kullu bid'atin dholalah, wa kullu dholalatin finnar" “semua bid’ah adalah sesat, dan semua kesesatan (tempatnya) di neraka”. Definisi yang paling sesuai adalah definisi bid’ah secara bahasa dengan bid’ah secara istilah. Dengan melihat sejarah Nabi SAW dan sabda-sabda beliau yang telah ditulis di atas, maka bid’ah secara istilah adalah menciptakan sesuatu yang baru yang menyangkut ritual peribadatan, baik mengubah ritual peribadatan yang telah ditentukan tata cara dan syarat rukunnya maupun meracik ritual peribadatan baru.


Perlu diperhatikan bahwa yang memberikan vonis sesat terhadap bid’ah bukanlah si A atau si B melainkan Rasulullah.


Rasulullah Shalallahu’alaihiwasallam bersabda:


مَا أَحْدَثَ قَوْمٌ بِدْعَةً إِلَّا رُفِعَ مِثْلُهَا مِنَ السُّنَّةِ


"Tidaklah suatu kaum melakukan suatu bid’ah, kecuali akan terangkat Sunnah yang semisal dengannya." (HR Ahmad)


Wallahua’lam.